Tahun ajaran baru 2026/2027 membawa angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan baru mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan regulasi lama yang sudah berlaku sejak tahun 2016, dengan semangat menciptakan MPLS yang lebih ramah, aman, dan menyenangkan bagi peserta didik baru.

Apa Itu MPLS?

MPLS adalah rangkaian kegiatan pembuka bagi siswa baru di awal tahun ajaran. Tujuannya bukan sekadar seremonial, melainkan membantu siswa mengenal lingkungan sekolah, guru, teman-teman baru, kurikulum, hingga budaya sekolah, sehingga mereka bisa beradaptasi dan merasa nyaman sejak hari pertama masuk sekolah.

Kapan MPLS 2026 Dilaksanakan?

Tahun ajaran 2026/2027 dimulai serentak pada Senin, 13 Juli 2026 di sebagian besar wilayah Indonesia. Dengan demikian, MPLS diperkirakan berlangsung pada 13–17 Juli 2026, meski jadwal ini dapat menyesuaikan kalender pendidikan di masing-masing daerah atau satuan pendidikan.

Poin-Poin Penting Aturan Baru

1. Durasi Bertambah Jadi 5 Hari

Salah satu perubahan paling mencolok adalah durasi pelaksanaan yang bertambah dari tiga hari menjadi lima hari, dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun ajaran dan selama jam pelajaran sekolah—tidak boleh dilakukan di luar jam sekolah atau malam hari.

2. Gratis, Tanpa Pungutan Biaya

MPLS wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya apa pun dari siswa baru maupun orang tua/wali murid.

3. Bebas Perpeloncoan dan Kekerasan

Ini menjadi jantung dari aturan baru ini. Kemendikdasmen secara tegas melarang:

  • Perpeloncoan, perundungan, dan segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal
  • Pungutan biaya dalam bentuk apa pun
  • Aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan dan materi MPLS
  • Atribut yang tidak edukatif atau tidak berkaitan dengan kegiatan MPLS
  • Pelibatan alumni sebagai penyelenggara kegiatan

4. Rincian Kegiatan per Hari

Berdasarkan buku panduan MPLS Ramah, rangkaian kegiatan selama lima hari kurang lebih sebagai berikut:

  • Hari 1: Pengenalan sekolah, guru, teman, dan upacara pembukaan
  • Hari 2: Penguatan karakter, budaya sekolah, dan aktivitas kebersamaan
  • Hari 3: Literasi, numerasi, asesmen awal, dan pengenalan potensi diri
  • Hari 4: Edukasi kesehatan, keamanan digital, dan perlindungan diri
  • Hari 5: Pengenalan ekstrakurikuler, unjuk bakat, refleksi, dan penutupan

5. Materi Wajib dan Materi Pilihan

Materi utama yang wajib diberikan meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, sopan santun bermedia sosial, serta budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S). Sekolah juga dapat menambahkan materi pilihan sesuai kebutuhan, seperti edukasi NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) dan antikorupsi.

6. Keterlibatan Siswa Senior Diperketat

Murid senior di jenjang SMP, SMA, atau SMK hanya boleh dilibatkan sebagai pendamping jika panitia guru mengalami keterbatasan jumlah. Itu pun harus memenuhi syarat ketat, seperti merupakan pengurus OSIS, MPK, atau ekstrakurikuler, atau memiliki prestasi dan kemampuan interpersonal yang baik.

7. Sosialisasi ke Orang Tua

Sekolah wajib mensosialisasikan program, materi, jadwal, larangan, hingga mekanisme pengaduan MPLS kepada orang tua atau wali murid, paling lambat lima hari kerja sebelum kegiatan dimulai.

Sanksi Bagi yang Melanggar

Kemendikdasmen tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Kegiatan MPLS yang melanggar ketentuan wajib dihentikan oleh Kementerian atau Dinas Pendidikan setempat. Panitia yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi bertingkat, mulai dari:

  • Teguran tertulis
  • Penundaan atau pengurangan hak
  • Pembebasan tugas
  • Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan

Penutup

Dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, MPLS diharapkan tak lagi menjadi ajang senioritas atau perpeloncoan, melainkan benar-benar menjadi fondasi awal yang aman, inklusif, dan menyenangkan bagi tumbuh kembang siswa baru. Orang tua dan siswa disarankan untuk selalu mengecek informasi jadwal dan ketentuan MPLS resmi dari sekolah masing-masing, karena pelaksanaannya bisa sedikit berbeda di tiap daerah.

Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Share this post