Awal tahun ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan serangkaian Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1, 3, dan 6 Tahun 2026, menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 yang selama ini menjadi rujukan. Perubahan ini membawa dampak yang lebih dalam dari sekadar administrasi: sepuluh istilah dasar yang selama ini akrab digunakan di dunia pendidikan ikut bergeser maknanya.
Perubahan istilah ini bukan sekadar urusan tata bahasa kebijakan. Di baliknya ada pergeseran cara pandang terhadap anak, guru, dan sekolah, menuju pendekatan yang lebih humanis dan berpusat pada murid.
Dari Peserta Didik Menjadi Murid
Istilah “peserta didik” kini disempurnakan menjadi “murid”. Perubahan ini menegaskan bahwa anak adalah subjek aktif yang mengalami, memilih, dan bertumbuh melalui proses pendidikan, bukan sekadar penerima layanan administratif. Sejalan dengan itu, “Kegiatan Belajar Mengajar” berubah menjadi “Pengalaman Belajar”, menggeser fokus dari apa yang dilakukan guru ke apa yang benar-benar dialami dan dimaknai murid.
Proses yang Memuliakan, Hasil yang Bertumbuh
“Proses Pembelajaran” kini disebut “Proses Memuliakan Murid”, sebuah istilah yang menegaskan bahwa pembelajaran harus menjaga martabat anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikologis, maupun struktural. Sementara itu, “Hasil Belajar” berubah menjadi “Perkembangan Murid”, menandai pergeseran fokus dari capaian akhir semata ke progres masing-masing anak.
Menilai untuk Memahami, Mendisiplinkan tanpa Menghukum
Dua istilah lain yang berubah cukup signifikan adalah “Penilaian” menjadi “Asesmen”, di mana evaluasi dipahami sebagai alat untuk memahami dan membantu proses belajar murid, bukan alat untuk menghakimi. Perubahan yang tidak kalah penting adalah “Hukuman” menjadi “Disiplin Positif” — pendekatan kedisiplinan yang diarahkan pada pembentukan tanggung jawab dan kesadaran diri anak, bukan sekadar pemberian sanksi ketika ia melakukan kesalahan.
Sekolah sebagai Budaya, Guru sebagai Fasilitator
“Lingkungan Sekolah” kini disebut “Budaya Sekolah Aman dan Nyaman”, memperluas makna sekolah dari sekadar ruang fisik menjadi konstruksi budaya yang terdiri dari nilai, relasi, dan rasa aman secara psikologis bagi semua orang di dalamnya. Sejalan dengan itu, “Pengajaran” berubah menjadi “Fasilitasi Belajar” — menegaskan peran guru bukan lagi sebagai pusat pengetahuan, melainkan pendamping yang menuntun murid menemukan pengetahuannya sendiri.
Kurikulum yang Hidup, Partisipasi yang Meluas
Dua istilah terakhir melengkapi pergeseran ini. “Kurikulum” tidak lagi dipahami sekadar sebagai dokumen, melainkan “Kurikulum sebagai Pengalaman Hidup” yang harus terwujud dalam praktik keseharian sekolah. Sementara “Pelibatan Orang Tua” diperluas menjadi “Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu”, yang mengajak tidak hanya orang tua, tetapi juga masyarakat dan dunia usaha untuk turut menjadi mitra dalam membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas.
Menuju Praktik, Bukan Sekadar Istilah
Pergeseran sepuluh istilah ini menggambarkan arah kebijakan pendidikan nasional yang semakin humanis dan berpusat pada murid. Tantangan sesungguhnya kini ada pada bagaimana nilai-nilai di balik istilah baru ini benar-benar hidup dalam praktik sehari-hari di ruang kelas, bukan berhenti sebagai kata-kata baru di atas kertas kebijakan.
ACF Eduhub, lewat Sekolah Juara dan Sekolah Daya Setara, turut menyambut arah perubahan ini sebagai langkah maju bagi dunia pendidikan Indonesia.
Sumber
- Tribunnews.com, “Kenali 10 Perubahan Istilah dalam Dunia Pendidikan Menurut Permendikdasmen 2026, Ini Daftarnya” — https://www.tribunnews.com/pendidikan/7851917/kenali-10-perubahan-istilah-dalam-dunia-pendidikan-menurut-permendikdasmen-2026-ini-daftarnya
- Tribunsumsel.com, “Peserta Didik Menjadi Murid, 10 Perubahan Istilah Pendidikan Pasca Permendikdasmen No 1-6 Tahun 2026” — https://sumsel.tribunnews.com/lifestyle/1008165/peserta-didik-menjadi-murid-10-perubahan-istilah-pendidikan-pasca-permendikdasmen-no-1-6-tahun-2026
- BBPMP Jawa Tengah (Kemendikdasmen), “Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Paradigma Baru Standar Proses Pembelajaran” — https://bbpmpjateng.kemendikdasmen.go.id/permendikdasmen-nomor-1-tahun-2026-paradigma-baru-standar-proses-pembelajaran/
- MIN 4 Tebo (Kemenag), “Perubahan Paradigma: Mengenal Istilah Baru dalam Dunia Pendidikan Pasca Terbitnya Permendikdasmen 2026” — https://min4tebo.mdrsh.id/news/58899/perubahan-paradigma-mengenal-istilah-baru-dalam-dunia-pendidikan-pasca-terbitnya-permendikdasmen-2026.html
- Melintas.id, “Cermati Perubahan dalam Istilah Pendidikan Pasca terbitnya Permendikdasmen Nomor 1-6 Tahun 2026” — https://www.melintas.id/ragam/347111126/cermati-perubahan-dalam-istilah-pendidikan-pasca-terbitnya-permendikdasmen-nomor-1-6-tahun-2026